Inilah Sejumlah Negara yang MeLEGALkan hubungan SEX di muka Umum....
Berita Indonesia, Jakarta - Kendati sering muncul dalam adegan film-film syur, bercinta di tempat umum bukan aktivitas yang lazim ditemui. Selain faktor nyali, cap tidak bermoral dari masyarakat hingga jeratan hukum membuat aktivitas seks di ruang publik dihindari bahkan sejak dalam pikiran.
Tapi bagi beberapa orang, seks di muka umum rupanya dirasa menantang dan memacu gairah. Survei Statista terhadap perempuan Perancis pada 2013 silam menunjukkan bahwa hampir 40 persen respondennya pernah mewujudkan fantasi bercinta di muka umum. Survei yang sama menunjukkan 12 persen responden lainnya mengatakan tak bersedia kecuali untuk kesenangan pribadi; 12 persen menyatakan tak punya keinginan serupa kecuali untuk menyenangkan pasangan. Sisanya yang 37 persen mengatakan tak pernah dan tak punya keinginan untuk berhubungan seks di tempat umum.
Di sisi lain, ada hukum yang membatasi aktivitas semacam itu. Atas nama kenyamanan, kesopanan dan ketertiban umum, para aparat penegak hukum sigap menciduk dan menjatuhkan sanksi kepada pasangan esek-esek di muka publik. Tak hanya di Indonesia, hal serupa berlaku di banyak negara.
Suatu hari di musim panas 2017, sepasang muda-mudi usia awal kepala dua kelewat percaya diri bercinta di taman balaikota Cherbourg, Perancis. Waktu itu, catat Marilyn Z. Tomlins yang menuturkan kisah ini di blognya, jam baru menunjuk pukul delapan pagi. Menurut pengarang Die in Paris: The true story of France's most notorious serial killer (2013) itu, pengunjung balai kota sedang ramai-ramainya.
Sontak adegan hot muda-mudi itu mencuri perhatian pengunjung balaikota. Salah seorang pengunjung bahkan merekam pergumulan hebat pasangan tersebut. Beberapa jam setelahnya, rekaman itu tersebar di jagat media sosial.
Polisi setempat langsung bergerak cepat. Ketika disodori rekaman video, pasangan tersebut malah mengaku tak sadar. Rupanya, mereka dalam pengaruh alkohol. Mereka juga mengaku pertama kali mengetahui kasus itu setelah diberitahu teman-temannya.
Akhirnya mereka pun diancam satu tahun hukuman penjara dan denda masing-masing 15.000 euro. Si pengunggah video juga diancam hukuman jika hakim di persidangan memutuskan tindakannya bersalah. Rupanya di Perancis, yang kerap dibayangkan umat manusia sebagai negeri yang sangat seksual, bercinta di tempat umum adalah perbuatan melanggar hukum.
Tak Selamanya soal Seks
Siang bolong Juli 2018, sepasang pria dan wanita tertangkap kamera CCTV tengah berhubungan seks di tempat umum di daerah Orchard Towers, Singapura. Beberapa orang yang mengetahui adegan tersebut sempat ikut merekam dan menyebarluaskannya di dunia maya.
Kepolisian daerah Tanglin lantas memburu dan berhasil mencokok pasangan tersebut. Dilansir dari Yahoo Singapore, keduanya terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda berupa uang.
Namun, pasal-pasal kesusilaan kadang menyasar orang yang salah. Berdua-duaan di tempat sepi mudah ditafsirkan mesum. Kasus ini terjadi di banyak tempat di Indonesia. Juga di Pretoria, Afrika Selatan, seperti yang dialami pasangan suami-istri Emile Drotsky dan Charlene Stoker. Tak ada seks di muka umum, tetapi mereka menderita karena dituduh mesum.
Pada 2008 silam, Emile Drotsky dan Charlene Stoker membicarakan urusan rumah tangga di sebuah restoran. Pembicaraan berlanjut di dalam mobil yang diparkir di taman Mignolia Dell.
Dikutip dari IOL, seorang polisi menghampiri mereka, mengetuk kaca mobil, dan menuduh keduanya melakukan perbuatan tak senonoh di muka umum. Sang polisi tiba-tiba polisi menyemprotkan cairan lada di muka Drotsky seraya memanggil rekannya untuk turut meringkus pasangan tersebut.
Setelah digelandang ke kantor polisi terdekat, Drotsky dan Stoker diinterogasi, diintimidasi secara verbal dan fisik. Drotsky ditampar, dipukul, ditendang. Sementara Stoker, istrinya yang kebetulan kulit hitam, dituduh sebagai seorang pelacur.
Baik Drotsky maupun Stoker berkali-kali menjelaskan bahwa mereka adalah pasangan suami istri. Keduanya juga memohon-mohon untuk segera dipulangkan karena ingin bertemu dua anak mereka yang masih kecil. Para polisi tetap bersikukuh menuduh pasutri itu telah bertindak asusila di tempat umum.
Aparat baru menyadari kekeliruan mereka ketika ayah mertua Stoker datang ke kantor polisi dan menjelaskan duduk perkara. Namun, pasangan Drotsky-Stoker terlanjur merasa dirugikan oleh polisi. Kasus ini terus bergulir sampai pada 2016 lalu, ketika akhirnya mereka mendapat kompensasi sejumlah uang.
Mencegah Pemerasan oleh Polisi
Sementara banyak negara masih memberi sanksi pidana terhadap pasangan yang bercinta di tempat umum, pemerintah setempat di Guadalajara, Meksiko, baru-baru ini malah melegalkan seks di ruang publik.
"Hubungan seks di muka umum atau eksibisionisme di ruang publik, tempat terbuka, di dalam kendaraan, atau ruang privat yang terbuka hanya akan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif jika warga meminta polisi untuk turun tangan," demikian bunyi aturan baru itu seperti diwartakan NPR pada Rabu (22/8).
Adalah Guadalupe Morfin Otera, anggota dewan kota dari partai Gerakan Warga yang menggagas dan memperjuangkan peraturan kontroversial tersebut. Kini, asal tak ada keluhan, siapapun yang bercinta di muka umum tak bisa sembarangan ditangkap.
Terobosan hukum ini sebetulnya diambil guna menyetop kelakuan polisi yang kerap memanfaatkan pasal larangan berhubungan seks di tempat umum untuk memeras dan mengintimidasi. Dilansir dari WLFA, Otera menyebutkan bahwa berdasarkan sebuah survei di kalangan mahasiswa, 90 persen responden mengatakan pernah diperas petugas polisi yang menuduh mereka melakukan tindakan tak senonoh.
Setelah memeras muda-mudi itu, kasus-kasus tindakan tak senonoh ini tak pernah naik ke meja pengadilan.
Sebagaimana dilaporkan Newsweek, beberapa pihak di Meksiko keberatan dengan aturan baru itu. Mereka memandang seks di muka umum sebagai masalah moral ketimbang problem hukum semata. Beberapa warga mengatakan kepada media lokal khawatir aturan tersebut bakal disalahgunakan oleh para pedofil dan pemerkosa di jalanan.
Kubu oposisi dari Partai Aksi Nasional dan Partai Revolusioner Institusional turut menentang aturan yang digagas Otera. Jika aturan itu memang bertujuan menekan aksi pemerasan yang dilakukan polisi, maka yang harus ditindak terlebih dahulu adalah pihak kepolisian.
Kota Guadalajara yang berpenduduk lebih dari 1,5 juta jiwa sedang bergulat dengan problem kriminal tingkat tinggi, khususnya terkait perang terhadap kartel narkoba. Di kota ini, basis kartel narkoba kelompok Kiki Camarena pernah kuat. Pada Maret 2018, tiga mahasiswa Guadalajara lenyap diculik oleh kelompok bersenjata yang mengaku dari kepolisian. Dua bulan setelahnya, baku tembak antara kelompok kartel narkoba dengan kepolisian terjadi di sebuah restoran Jepang.
Disahkannya aturan yang melegalkan aktivitas bercinta di tempat umum membuat Guadalajara mengikuti jejak Kota Amsterdam, Belanda, persisnya di taman Vondelpark, salah satu ruang publik paling populer di Belanda. Dilansir dari Dutch Amsterdam, taman yang dibuka untuk umum sejak 1865 ini dikunjungi 10 juta orang per tahunnya.
Pada 2008, dewan kota setempat membolehkan aktivitas seksual di Vondelpark pada malam hari, baik oleh pasangan heteroseksual maupun homoseksual. Sebelumnya, barang siapa yang nekat bersenggama di Vondelpark, entah siang atau malam, akan didenda.
Meski diberi kelonggaran, tetap ada aturan yang harus dipatuhi. Misalnya tidak berisik dan tidak meninggalkan kondom bekas atau sampah. Jika kedapatan melanggar, polisi setempat takkan segan-segan mengusir.
Di New South Wales, Australia, seks di tempat terbuka tak diatur dalam hukum, namun bisa dipermasalahkan jika ada pihak ketiga yang merasa risih. Dikutip dari Huffingtonpost, pihak ketiga dipersilakan melapor jika merasa terganggu saat menyaksikan orang yang sengaja menampilkan alat kelamin di muka umum. Sanksi yang menanti pelaku adalah penjara dan denda yang bisa mencapai 1.100 dolar Australia.
Kasus seperti di Australia mirip dengan yang berlaku di Inggris dan Wales. Bercinta di dalam mobil yang diparkir di supermarket dan tempat umum lainnya memang tidak dilarang, asalkan tak dilihat oleh orang lain alias sembunyi-sembunyi. Seandainya pun terlihat orang lain, aktivitas itu takkan dianggap masalah selama tidak dinilai mengganggu ketertiban umum.
No comments