Deretan Fakta Mahasiswa yang Cabuli Anak Tetangga, Putus dari Pacar hingga Modus Kejahatan


Ratu Pelangi - Masa kecil seharusnya menjadi masa yang indah untuk semua orang.

Namun, tak demikian halnya dengan bocah-bocah malang ini.

Anak-anak berusia 9 hingga 11 tahun ini dinodai di usia yang masih begitu dini.

Pelakunya berinisial BM, pria 22 tahun yang merupakan mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Surabaya.

Berikut fakta-fakta kasus pencabulan BM yang telah dirangkum oleh TribunJatim.com:



1. Korban Adalah Anak Tetangga

BM sudah dua bulan kos di wilayah Klampis Ngasem, Surabaya.

Selama dua bulan itu, ternyata ia mencabuli anak-anak tetangganya.

Rumah anak-anak tersebut pun hanya terpaut gang kampung.

"Pengakuannya baru dua bulan terakhir sejak kos di sana," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni pada TribunJatim.com, Jumat (24/8/2018).

"Ada laporan dari keluarga korban, ada upaya di cabuli di gang dekat rumahnya. Gangnya sama berbeda rumah."

"Kita dalami ada empat korban lainnya."

2. Modus Pertanyaan Tentang Sunat

Di tempat sepi BM memanggil korban dengan modus mengajak bermain.

Lalu ia menyuruh pelaku untuk memperlihatkan alat kelaminnya.

Alasannya ia ingin mengetahui anak itu sudah dikhitan/sunat atau belum.

Pria yang berasal dari Agent BandarQ Pulau Sumatera itu lalu mencoba memotret alat kelamin bocah itu.

Ia juga berupaya melakukan pelecehan pada korban.

Korban berhasil menghindar dan lari ketakutan, ia kemudian mengadu kepada keluarganya.

Orang tua korban yang tak terima dengan perlakuan itu pun melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

3. Berawal dari Putus dengan Pacar

BM disebut melakukan perilaku menyimpang setelah putus dari kekasihnya.

Pasalnya, ia merasa frustasi karena putus cinta.

"Pengakuannya awalnya normal, setelah putus dari pacarnya dia mengalami orientasi seksual kemudian

mengikuti grup gay," kata AKP Ruth Yeni.

4. Terinspirasi dari Grup Facebook

BM mengaku perlakuan cabul ke anak-anak berjenis kelamin pria itu dilakukan lantaran terinspirasi dari grup facebook.

Setelah bergabung di grup, pelaku mulai terinspirasi dan ingin mencobanya kepada anak-anak disekitarnya.

AKP Ruth Yeni mengatakan pihaknya akan mengusut kasus tersebut, terutama menyelidiki grup facebook.

5. Isi Ponsel Pelaku

Pihak kepolisian telah menyita ponsel korban untuk didalami.

"Nanti kita dalami kemungkinan hasil chatting juga," kata AKP Ruth Yeni.

"Handphone tersangka sudah kami sita sebagai barang bukti."

Sebab, dilanjutkan Ruth, di dalam ponsel tersangka ada beberapa chat atau percakapan dengan anak-anak lain.

"Masih kita dalami dimana lokasinya, bahkan itu lebih dari anak-anak yang sekarang menjadi korban," tambahnya.

"Korban sekarang dalam pendampingan BPTP 2A untuk pendampingan fisik dan psikisnya supaya secara bertahap bisa dipulihkan."

"Karena ini kan orientasi seksual dilakukan kepada anak laki-laki oleh tersangka laki-laki."

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


BandarQ


No comments

Powered by Blogger.