Penipu Ini Iklankan Laptop Tapi Kirim Kopi Sachet, Bukalapak Rugi Puluhan Juta



Cara berbelanja online diminati karena memudahkan banyak orang membeli barang.

Karena situs belanja online tersebut, orang tak perlu lagi harus ke toko dan membawa uang tunai dalam jumlah banyak untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Namun, ada juga sisi negatif dalam transaksi belanja lewat online yang merugikan penggunanya.
Salah satu yang menjadi masalah dan momok terbesar saat berbelanja online adalah kasus penipuan.

Mungkin Anda sendiri pernah berbelanja online dan merasa ditipu serta dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus penipuan di situs belanja online sudah marak terjadi, dan yang baru-baru ini adalah mengenai penipuan promo cashback di Bukalapak.

Dilansir dari Tribunnews.com, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan di Bukalapak dengan nilai mencapai Rp70 juta.

Kasubdit II Direktoral Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan pihaknya menerima laporan dari Bukalapak pada 4 Juni 2018.

Polisi akhirnya berhasil meringkus ketiga orang pelaku yang semuanya berdomisili di Kediri, Jawa Timur. Mereka adalah TI (28, AY (28) dan KM (31).

“Tiga tersangka baru kita amankan kira-kira satu minggu yang lalu, kita lakukan penangkapan di daerah Jawa Timur,” ujar Rickynaldo 
Rickynaldo menjelaskan kalau para pelaku memanfaatkan voucher cashback yang diperuntukkan untuk pembeli.

Modusnya adalah dengan membuat banyak akun pembeli untuk terus mendapatkan promo voucher tersebut.

“Tiga tersangka bergantian sebagai penjual dan pembeli. Bila tersangka nomor satu sebagai pembeli ataupun sebagai penjual, maka tersangka nomor dua dan tiga berperan sebagai pembelinya dengan cara pembelian di market Bukalapak.com,” kata Rickynaldo.

Para tersangka membuat seolah-olah mereka adalah orang yang berbeda saat melakukan transaksi untuk mengikuti aturan pembelian dari Bukalapak.

Rickynaldo mengatakan kalau cashback yang diperoleh para pelaku digunakan untuk membeli kembali barang yang sama.

"Jadi pertama mereka itu membuat akun yang banyak dahulu, lalu mereka memasang barang yang ingin dijualnya tapi fiktif," ujar Rickynaldo.

"Misalkan iklan yang dipasang itu laptop, ponsel, dan lain-lain tapi pas dikirim jadi kopi sachet. Tiga orang ini secara bergantian berperan sebagai penjual dan pembeli, untuk mendapatkan cashback dari Bukalapak," imbuhnya.

Kejahatan mereka pun menghasilkan pemberian cashback dengan nilai mencapai Rp70.060.000.

“Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar Rp70 juta,” kata Rickynaldo.

Karena perbuatan mereka tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3,4,5 Undang-Undang TPPU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




No comments

Powered by Blogger.